- Heri Ibnu Wibowo

 


Sebanyak 58,6 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah setiap tahunnya habis untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat merasa keberatan, jika penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan ke daerah. 

Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, menjelaskan, pos dana DAU peruntukannya untuk bermacam-macam kebutuhan sesuai perhitungan pusat. Besarannya tergantung dari beberapa indikator tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi daerah. Alur DAU untuk banyak item. 

Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK. Bedanya PPPK tidak punya hak pensiun dan tiap lima tahun sekali akan dievaluasi kinerjanya. Kebutuhan untuk membayar ASN mencapai 58,6% dari DAU. Lainnya sudah habis untuk Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Kelurahan.

Berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, untuk tahun 2021 ini pemerintah daerah diminta menyediakan Rp 40 miliar untuk gaji PPPK yang sekarang sedang direkrut.

"Lah kita ini anggarannya tidak ada," ungkap Wabup, Kamis (16/9/2021).

Rekruitmen PPPK mulai dilakukan tahun 2019, yakni sebanyak 226 orang yang diangkat dari honorer K2. Semula penggajian PPPK yang terdiri dari penyuluh pertanian, guru, dan tenaga kesehatan ini direncanakan akan dibayari Pemerintah Pusat sebesar Rp 11,5 miliar. Nyatanya penggajian PPPK malah dibebankan ke daerah.

"Mulai Januari 2020 daerah sudah membayar gaji 226 PPPK. Padahal katanya mau dibayari pusat, tapi ternyata jadi beban daerah tiap tahun sebesar Rp 11,5 miliar," tambah Wabup.

Padahal, lanjut Wabup, untuk PPPK guru yang rekruitmen sekarang sebanyak 2.084 orang juga harus dibayar daerah. Penggajian ini membutuhkan dana sebesar Rp 144 miliar. Pihak daerah merasa keberatan dengan ini.

"Yang besok ini tenaga guru sejumlah 2.084 membutuhkan anggaran Rp 144 miliar," jelasnya.

Wabup mengatakan, daerah mengharapkan pemerintah pusat menambah DAU agar daerah tidak kesulitan. Akan tetapi ternyata hingga kini tidak ada tambahan dari DAU untuk penggajian, sehingga praktis akan mengurangi pos pembangunan dan dialihkan untuk menggaji PPPK.

"Memang masih banyak daerah yang anggaran rutinnya masih lebih banyak dari pada anggaran pembangunannya. Tapi kalau pusat kebijakannya selalu dibebankan ke daerah ya alhasil memang tidak ada anggaran rutin yang lebih kecil dari anggaran pembangunan," tandas Wabup.

Sumber:  https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/586-persen-dau-temanggung-untuk-kebutuhan-gaji-asn

Please write your comments