Masih ada perusahaan di Temanggung, Jawa Tengah kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pihak perusahaan membuat para buruh yang harus masuk kerja lebih dari 50 persen dimasa PPKM Darurat.
Pelanggaran lainnya, banyak dijumpai buruh bergerombol saat makan. Soalnya pihak perusahaan belum menyediakan tempat makan yang memenuhi standar social distancing. Hal ini tetap berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19.
Hal itu diketahui Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kebeberapa perusahaan garmen dan kayu lapis yang ada di daerah itu, Rabu (14/7/2021). Perusahaan yang disidak adalah PT Albasia Bumi Phala Persada, PT Dharma Satya Nusantara, PT YB Apparel Jaya, PT Central Java Wood Industri, dan CV Sinar Sengon Sejahtera.
Wabup mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung, mestinya perusahaan mengatur pekerjanya yang boleh masuk kerja hanya 50 persen pada saat PPKM Darurat. Namun dari lima perusahaan besar yang dikunjunginya, ada satu perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen.
"Tapi tidak murni 100%, perusahaan tetap melakukan pengurangan dari 60-80%, ini tenaga operator atau buruhnya. Kalau karyawan atau yang di kantor sudah 50%," ujar Wabup, Rabu (14/7/2021) di Temanggung.
Meski begitu, Wabup memastikan hal itu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab mestinya mereka mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Bupati untuk mempekerjakan maksimal hanya 50 persen tenaga kerja saja. Hal itu guna mengurangi penularan Covid-19.
"Itu masuk kategori pelanggaran. Tapi untuk kondisi PPKM Darurat ini masih bervariasi kesalahan-kesalahan pabrik, ada yang belum mematuhi edaran Bupati yang masuk 50% utamanya untuk buruhnya," katanya.
Namun demikian, Wabup memuji penerapan protokol kesehatan di pabrik. Seperti ada tempat cuci tangan, pekerja mengenakan masker dan pengecekan suhu tubuh. Hanya saja memang masih ada yang saat makan siang bergerombol, karena perusahaan belum menyediakan tempat makan.
"Kita belum terapkan sanksi, ini tadi baru kita peringatkan semua dan akan kami tindak lanjuti dengan tim yang turun ke lapangan untuk melihat absensi semua pabrik," pungkas Wabup.
Sumber: https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/belum-semua-perusahaan-taati-ppkm-darurat