Bupati HM Al Khadziq bersama Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, beserta unsur Forkopimda lain didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Agus Sarwono melakukan sidak disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dan karyawannya, terutama dimasa PPKM Darurat Jawa-Bali ini.
Sejumlah perusahaan yang disidak antara lain, PT Albasia Bhumi Phala (ABP) di Kecamatan Kedu, PT Dharma Satya Nusantara (DSN), PT Central Jawa World Industry (CJWI) PT YB Apparel Jaya, dan CV Sinar Sengon Sejahtera di area industri wilayah Kecamatan Kranggan.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan dalam sidak yang dilakukannya terpantau masih ada beberapa perusahaan belum menerapkan disiplin sesuai ketentuan Instruksi Bupati. Ada perusahaan yang belum menerapkan batas jumlah karyawan masuk dan shift selama pemberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Lalu masih ditemukan karyawan tidak menerapkan protokol kesehatan, baik dalam bekerja maupun saat makan.
"Dalam pemantauan ini, kita temukan beberapa masalah, ada industri yang belum disiplin menerapkan 50 persen karyawan masuk sesuai ketentuan Instruksi Bupati, ada juga industri tidak menyiapkan tempat makan, sehingga pada jam istirahat para karyawan secara bersama-sama makan di warung," jelas Bupati, Rabu (14/3/2021) di Temanggung.
Menurut Bupati, dalam ketentuan PPKM Darurat, warung boleh buka, tetapi orang tidak boleh makan di warung. Boleh beli di warung, tetapi dibungkus dibawa pulang. Pada kesempatan itu ditanyakan pula kesejumlah pimpinan perusahaan mengenai jumlah karyawan yang menjalani isolasi mandiri termasuk penanganan dan perlakuan serta perhatian perusahaan kepada karyawannya dimasa pandemi ini.
"Kita temukan dibeberapa perusahaan, masih banyak karyawan di jam istirahat duduk-duduk dan makan bersama di warung, membuka masker. Ini sangat berbahaya bagi penularan Covid-19 dan juga melanggar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung kita tegur, kami minta perusahaan menyediakan fasilitas agar aman dari Covid," imbuh Bupati.
Kapolres AKBP Burhanuddin menuturkan hal senada. Meski perusahaan sudah menerapkan shift masuk kerja bagi karyawan, namun masih belum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati, dengan angka minimal 50 persen.
Penetapan aturan ini semata untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang masih tinggi.
"Kesimpulannya perusahaan sudah membuat shift, tetapi masih ada yang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri, terutama untuk yang orientasi ekspor 50 persen, soal angka minimal itu, tadi Pak Bupati sudah bilang akan ada tim khusus melakukan pemantauan. Tadi sudah kami ingatkan, kalau beberapa kali kita ingatkan tidak menaati masih ada pelanggaran ya izin operasional bisa kita tutup," katanya.
Sumber: https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/sidak-perusahaan-bupati-minta-taati-ppkm-darurat