Penyimpanan benda dan cagar budaya akan ditempatkan di sebuah bangunan yang akan didirikan Pemerintah Kabupaten Temanggung di sekitar Taman Kartini Temanggung.
Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo mengatakan, keberadaan tempat penyimpanan benda-benda bersejarah yang aman dan terlindung sebagai amanat dari undang-undang. Maka itu, Pemkab Temanggung akan segera membangun tempat untuk melindungi benda-benda bersejarah.
"Lokasi penyimpanan benda bersejarah ada di sekitar Taman Kartini," kata Wabup, Jumat (7/1/2022) di Temanggung.
Wabup menyampaikan, tempat penyimpanan benda dan cagar budaya tersebut telah direncanakan jauh hari. Lokasi sengaja ditempatkan di sekitar Taman Kartini dengan pertimbangan mudah diakses. Dikatakan, konsep penyimpanan dari tempat tersebut adalah rumah peradaban.
Konsep rumah peradaban ini, harapnya tidak hanya sebagai tempat penyimpanan cagar budaya, tetapi juga benda-benda budaya lain.
"Benda budaya lain, seperti wayang Kedu dan perkembangan kostum seni nanti dimasukkan pula, jadi mempunyai tempat tersendiri di bangunan itu," imbuhnya.
Selain itu, diterangkannya di dalam bangunan itu direncanakan ada media pembelajaran, seperti sebagaimana orang dahulu membuat gerabah, menatak wayang dan lainnya.
Di Temanggung, berdasarkan pendataan hingga awal Januari 2021 terdapat 193 obyek yang terdiri dari benda, struktur dan situs budaya.
"Obyek tersebut telah ditetapkan oleh Bupati," jelasnya.
Wabup mengatakan, khusus untuk struktur bangunan dan situs telah dilengkapi dengan koordinat tempat keberadaanya. Hal ini diantaranya untuk mempermudah mengetahui dan mengecek keberadaan.
Wabup juga menyampaikan, benda budaya diperkirakan masih banyak tersimpan di bumi Temanggung, pada warga yang menemukan untuk dapat memberitahukan pada pemerintah untuk dijaga dan dilestarikan.
"Kami melakukan upaya-upaya pelestarian benda budaya, karena itu bernilai sejarah nenek moyang," tandasnya.
Sumber: https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/lindungi-benda-dan-cagar-budaya-pemkab-bangun-tempat-khusus