Menyeruaknya masalah dugaan pungutan di luar ketentuan oleh pihak-pihak tertentu atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di salah desa di Kabupaten Temanggung menjadi atensi khusus oleh Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo.
Pihaknya meminta agar permasalahan tersebut menjadi pembelajaran serius bagi desa-desa lain. Ia meminta agar kasus pungutan-pungatan di luar ketentuan aturan yang berlaku pada semua program, termasuk PTSL untuk tidak kembali terulang.
“Ini pembelajaran yang tidak boleh terulang. Aparatur di semua lini mulai desa hingga di atasnya adalah pelayan masyarakat. Sudah sepantasnya melayani secara baik. Beri akses kemudahan, kecepatan, dan utamanya apabila ada biaya-biaya yang memang harus ditarik dari warga, wajib berdasar aturan yang belaku. Jangan sekali-kali berani menarik pungutan tambahan yang sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya, Minggu (22/05/2022).
Bahkan, Heri memberikan pesan yang cukup mendalam bagi seluruh perangkat dan aparatur negara. Ia meminta agar seluruh pelayan masyarakat wajib bersyukur atas rezeki berupa gaji yang telah mereka terima secara sah.
Sehingga, dengan dilandasi akhlak yang baik, pungutan-pungutan bersifat “ilegal” maupun perangai lain yang bertentangan dengan aturan dan berpotensi merugikan masyarakat selaku “wong cilik” dapat dihindari.
“Niatkan bekerja itu ibadah untuk mencari rejeki yang halal. Apalagi sebagai pelayan masyarakat, jangan sampai justru merugikan. Halalkan gaji yang kita terima dengan akhlak yang mulia. Insyallah berkah. Ingat apapun perbuatan kita, Tuhan Yang Maha Esa maha mengetahui. Apapun program baik dari pemerintah berpotensi menjadi tidak baik apabila pelaksana di lapangannya punya niat yang tidak baik juga,” pesannya.
Sebelumya diberitakan, Program PTSL di Desa Kerokan, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung menuai sejumlah polemik.
Hal dikarenakan dugaan adanya pungutan lain di luar ketentuan Perbup dengan dalih biaya tambahan guna pengganti proses pembuatan surat hibah atau waris sebesar Rp 150.000 per bidang tanah.
Ironisnya, pungutan tersebut membawahi ratusan bidang tanah milik para warga di desa tersebut.
Padahal, berdasar ketentuan yang berlaku, untuk program PTSL sendiri masing-masing bidang tanah warga hanya dikenakan biaya sah maksimal sebesar Rp 300.000 dengan mengacu pada Perbup yang ada.
Sumber: https://www.magelangekspres.com/pungli-ptsl-jadi-perhatian-khusus-wakil-bupati/