Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo, mendukung penegakan hukum di wilayahnya, siapa pun kalau memang bersalah dan mengandung unsur pidana harus diusut.
"Sebentar lagi Pemkab Temanggung memasuki HUT ke-188, hal ini harus menjadi tonggak sejarah penegakan hukum," katanya, di Temanggung, Selasa.
Ia mengatakan kalau memang ada perbuatan salah dan ada unsur-unsur pidana pihaknya mendorong para penegak hukum, baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan untuk bertindak.
"Harapan ini tentunya tidak hanya saya, tetapi bersama-sama dengan unsur masyarakat, seluruh elemen masyarakat Kabupaten Temanggung," katanya.
Terkait tersangka perangkat Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu yang jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, dia menyampaikan pemkab sudah berusaha melakukan pendampingan.
"Kami juga ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan terkait dana hibah untuk pemerintah desa," katanya.
Ia menuturkan dalam perjalanan waktu, diduga di Desa Ngadimulyo terjadi penyalahgunaan keuangan, spesifikasi dalam pembangunan tidak sesuai dengan rancangan dari awal.
"Inilah kemudian ada aduan dan ditangkap oleh kejaksaan, kemudian dilakukan penyidikan dan muncul tersangka di Desa Ngadimulyo ini," katanya.
Menurut dia hal ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, pembelajaran bagi pemerintahan desa agar lebih berhati-hati.
"Apa pun bantuan yang masuk ke desa benar-benar harus didampingi, diawasi agar tidak diselewengkan baik di pelaksana maupun di pemerintahan desa sendiri," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.
Mereka yang ditahan adalah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo, bekas kepala Desa Ngadimulyo, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo.
sumber:https://jateng.antaranews.com/berita/471005/wabup-dukung-penegakan-hukum-di-temanggung